Cara Mengurus Surat Cerai Online . Mahkamah Agung RI telah meluncurkan sistem e-court. Sebagai informasi, e-court adalah instrumen pengadilan berupa aplikasi yang memberikan kemudahan masyarakat dalam: pendaftaran perkara secara online; pembayaran secara online; pemanggilan secara online; pengiriman dokumen persidangan, dapat berupa replik Untuk melakukan cek akta cerai secara online, kamu harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti nomor perkara, nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan nomor identitas. Jika kamu salah memasukkan data, ada kemungkinan kamu tidak akan mendapatkan hasil yang akurat. Adapun menu yang dapat diakses adalah pengecekan akta cerai, validasi akta cerai dan permohonan bantuan pengiriman akta cerai. Aplikasi ini dibangun dengan bahasa pemrogaman PHP yang disisipkan kepada html website e-TaRa. Baca juga: Cek, Penghasilan Tak Kena Pajak untuk Orang Lajang dan Pasangan Cerai. Cara Mengurus Cerai Online. Sebelum melakukan pendaftaran E-Court, syarat wajib yang harus dilakukan adalah memiliki akun. Bagi yang bukan advokat, pembuatan akun dapat dilakukan di pengadilan dengan syarat membawa KTP dan memiliki email aktif. 1. Mengisi formulir Akta Perceraian dari Disdukcapil Kota Bandung. 2. Fotokopi Penetapan Pengadilan Negeri pemohon yang berkekuatan hukum tetap. 3. Akta Perkawinan (asli dan fotokopi) 4. Fotokopi Kartu Keluarga suami-istri legalisir dan fotokopi KTP-el suami-istri legalisir. 5. Akta Kelahiran suami-istri. 6. Cara Mengurus Surat Cerai. Biaya Cerai Talak. Biasanya orang menyerahkan urusan administrasi perceraian kepada pengacara. Padahal, cara mengurus surat cerai tidak terlalu sulit dan bisa dilakukan sendiri. Kasus perceraian bukan hanya menimpa para selebriti saja karena banyak orang mengalami hal serupa, tetapi tidak terekspos. Pengadilan PA BANDUNG Perdata Agama Perceraian Register : 29-11-2023 — Putus : 07-12-2023 — Upload : 07-12-2023 Putusan PA BANDUNG Nomor 5788/Pdt.G/2023/PA.Badg Berikut langkah-langkahnya: Buka browser di ponsel atau komputer. Masuk ke situs resmi Dukcapil domisili Anda. Di halaman utama situs, pilih menu Akta Kelahiran. Biasanya, tulisan menu Akta Kelahiran ini bisa saja berbeda di tiap situs Dukcapil daerah. Isi NIK di kolom yang disediakan. Selanjutnya situs akan menampilkan data akta kelahiran. x4PV.